Posted on Leave a comment

(Sementara) Ini Dulu

Episode 10, Sebuah Mini Seri

Gambar: liputan6.com

Untuk mencapai apa yang disebut Tepat Sasaran, Pemerintah telah mengambil langkah. Langkah yang ebih cepat dari langkah pelaksana subsidi (PT Pupuk Indonesia dan Anak Usahanya). Pemerintah telah menetapkan program Kartu Tani untuk penyaluran pupuk bersubsidi.

Kartu Tani merupakan kartu debit (kartu ATM) yang diterbitkan oleh Bank kepada Petani (individu petani) yang digunakan dalam transaksi penebusan/pembelian pupuk bersubsidi melalui mesin penangkap data elektronik (Electronic Data Capture -EDC). Bank yang menerbitkannya kartu tani saat ini adalah BRI, BNI, dan Mandiri. Kartu Tani memiliki desain khusus.

Dengan kartu tani, selain informasi standar seperti kartu debit atau Kartika ATM biasa (Saldo, nomor kartu, pemegang, dll), juga dapat diketahui alokasi atau kuota tersisa untuk pemegang kartu tani, melalui mesin EDC tadi. Jadi jika ditransaksikan dengan kartu Tani, sudah tepat sasaran, berdasarkan nama, alamat, dan kuotanya. Paling tidak secara administrasi sudah dapat ditelusuri.

Kementan melalui Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten menyediakan data e-RDKK. PPL (Petugas Penyuluh Lapangan) dari Dinas Pertanian sesuai wilayah binaan, bertugas memasukkan data ke sistem. Datanya ada 34 kolom per petani. Data tersebut akan digunakan sebagai dasar penerbitan kartu tani oleh Bank.

Bank menerbitkan dan membagikan kartu tani kepada petani melalui dinas pertanian. Petani menerima kartu tani. Petani mengisi saldo kartu tani melalui bank atau agen bank. Pengecer akan menjadi agen bank yang melayani berbagai transaksi perbankan, selain melayani pembelian pupuk bersubsidi.

Paling tidak, ini dulu sistem penyaluran yang dipilih oleh Pemerintah. Bagi PI dan Anak Usahanya, tampaknya tidak ada pilihan lain selain harus mendukung. Dengan berbagai tantangan yang menyertai dan harus diselesaikan bersama.

Sampai dengan Juni 2020 ini, telah 10 kabupaten /kota mengimplementasikan kartu tani. Kabupaten Ciamis (3 kecamatan), Temanggung (5 kecamatan), Sumenep (4 kecamatan), Batang (15 kecamatan), Brebes (2 kecamatan), Banyumas (2 kecamatan), Karanganyar (4 kecamatan), Pati (1 kecamatan), Purworejo (4 kecamatan), dan Kota Semarang (1 kecamatan). Total 10 kabupaten /kota dengan 41 kecamatan. Sejauh ini, lima kabupaten pertama, telah menyalurkan dan menagihkan subsidinya kepada Pemerintah melalui skema kartu tani.

Bagi produsen pelaksana, termasuk tentunya segenap Distributor dan Pengecernya, diakui tidaknya penyaluran pupuk bersubsidi, tergantung apa yang tercatat di Bank yang menerbitkan kartu tani.

Bisa dikatakan, leher bisnisnya pupuk bersubsidi para produsen pelaksana ada di Bank.

Bersambung insyaAllah ….

(Wiyanto Sudarsono)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *